Skip to main content

4 Hal yang Anda Wajib Ketahui, Sebelum Membuka Usaha

Semangat para anak muda untuk mendirikan usaha sedang menjangkiti hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Tidak hanya usaha berskala besar, usaha kecil dan menengah (UKM) pun geliatnya sangat bisa dirasakan beberapa tahun belakangan.



Mulai dari start-up , bisnis kuliner, pakaian, sampai pernik-pernik pun dilakoni para pelaku UKM. Bagi Anda yang berencana untuk berkreasi bisnis UKM dalam waktu dekat, berikut beberapa hal yang wajib Anda ketahui:

1. Buat Manajemen dengan Jelas

Meski bisnis sekelas UKM, langkah awal yang betul-betul harus Anda perhatikan adalah manajemen usaha, mulai dari merekrut karyawan, mengelola keuangan perusahaan dengan baik, serta melakukan pembukuan harus diatur serapi mungkin. Manajemen yang jelas akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha itu sendiri.

2. Jeli Melihat Peluang

Salah satu kunci sukses atau tidaknya sebuah usaha adalah kejelian pelaku bisnis dalam melihat peluang. Coba perhatikan lingkungan sekitar Anda, kira-kira jenis usaha apa yang paling cocok untuk dikembangkan di situ. Misal lokasi Anda dekat dengan kampus, maka usaha kuliner, fotokopi, atau bahkan toko buku sangat cocok dikembangkan. Tapi ingat, tetap perhatikan selera dan kemauan pasar agar Anda terus bisa berinovasi.

3. Unggulkan Keunikan Produk

Kelarisan sebuah produk di pasaran salah satunya ikut ditentukan oleh unik tidaknya produk tersebut. Produk yang unik bukan berarti tidak pernah ada sebelumnya. Di sini, Anda dituntut untuk berpikir kreatif, misalnya dengan mengemas produk dengan kemasan yang tak biasa, strategi promosi yang berbeda, dan sebagainya. Kuncinya, buat produk Anda semenarik mungkin dan lain daripada yang lain.

4. Urus Administrasinya

Setelah persiapan manajemen dan produk sudah diatur dan dijalankan dengan baik, saatnya Anda mulai serius mengurus administrasinya. Meskipun usaha yang Anda jalankan tergolong kecil, aspek administrasi juga sangat perlu diperhatikan. Selain menandakan bahwa Anda serius berbisnis, administrasi semacam ini juga akan sangat diperlukan suatu hari, misalnya ketika Anda hendak mengikuti seminar atau workshop kewirausahaan.

Suatu bidang usaha bisa dikatakan sudah terdaftar secara resmi jika memenuhi administrasi dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.  Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin legalitasnya.

b. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan.

c. Izin Gangguan

Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian.


Itulah hal-hal yang wajib Anda ketahui sebelum berkeasi lewat usaha kecil menangah (UKM). Mudah, bukan?

Founder nusfeedsaranapangan.com, Writer, Traveler, books lover

Comments

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.