Kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu.
Agar masyarakat tidak salah pilih dalam meminjam secara online, OJK lewat akun instagram resminya berbagi tips mengenai ciri pinjol ilegal.
Ada 7 ciri pinjol ilegal menurut OJK, yaitu sebagai berikut,
- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui sms spam.
- Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 % dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan rendah sangat tinggi, bisa mencapai 1% sampai 4% perhari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai dengan kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta semua akses data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika seperti meneror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Dalam postingan tersebut, OJK juga membagikan kontak yang dapat dihubungi terkait pinjol. "Pastikan kamu melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id." Tulis Akun OJK.
Comments
Post a Comment